Banyuwangi,Teraskata.com – Sebagai wujud dan komitmen jaga kelestarian hutan bersama, Perhutani Banyuwangi Raya yang terdiri Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Utara dan KPH Banyuwangi Barat bersama Polresta Banyuwangi melakukan penandatanganan kerjasama.
Penandatangan kerjasama tersebut tentang kegiatan perlindungan hutan dalam kawasan hutan negara pada wilayah kerja KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Utara dan KPH Banyuwangi Barat.
Kegiatan tersebut digelar di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) merupakan implementasi dari tanggung jawab sebagaimana yang diamanahkan pemerintah pada Perhutani selaku BUMN.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Admojo mengatakan Perhutani diberi tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kawasan negara yang berada di pulau Jawa kecuali hutan konservasi.
“Bersama Polresta Banyuwangi berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Maksud Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak Perhutani Banyuwangi Raya dan Polresta Banyuwangi dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perhutani di Bumi Blambangan.
“Sedangkan tujuan dari kerjasama ini adalah meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banyuwangi Raya dan terwujudnya profesionalisme petugas dan kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) yang ada di Perhutani serta terlaksananya seluruh kebijakan di bidang keamanan hutan,” ungkapnya.
Kegiatan perlindungan hutan oleh Perhutani dilakukan dalam wilayah kerja atau kawasan yang dikelola oleh Perhutani yang termasuk dalam wilayah yuridis pihak kepolisian yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Salah satu fokus kerjasama yang dilakukan untuk mencegah perambahan hutan yang berdampak merugikan negara.
“Kegiatan perlindungan hutan dilakukan dengan pertukaran informasi, bantuan personel pengamanan, dukungan sarana dan prasarana pengamanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat sekitar hutan serta penegakan hukum,” tutur Wahyu.
Maka dengan pelaksanaan PKS ini diharapkan dapat tercipta dan terjaganya fungsi dan manfaat hutan, kawasan hutan dan hasil hutan menuju hutan yang lestari dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari yang dapat membawa kemanfatan bagi masyarakat sekitar.
“Sehingga tujuan pengelolaan hutan dapat berwujuh yakni hutan lestari masyarakat sejahtera,” pungkasnya.(Septian)










Komentar