Lanjut Erdiansyah mengutarakan,
sebagaimana diketahui, pelayanan permohonan paspor dilayani melalui Aplikasi M Paspor yang tersedia di Playstore dan Appstore.
Dalam aplikasi ini, permohon paspor dapat mememilih tanggal kedatangan dan juga kantor imigrasi tujuan. Selain itu, dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan
paspor, validasi nomor induk kependudukan (NIK), dan juga integrasi dokumen perjalanan.
“Kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan mulai longgarnya perjalanan internasional secara otomatis keinginan masyarakat ke luar negeri baik wisata, sekolah, umroh dan pekerja migran akan semakin meningkat”, urainya.
Terakhir Erdiansyah menambahkan, kuota M-Paspor akan ditambah jika terjadi kenaikan animo masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor untuk bepergian ke luar negeri. (Mad).






Komentar