Perseteruan Dua Selebrita Asal Tulungagung Belum Berakhir, Carolyn Ajukan Banding

TERASKATA.COM, Tulungagung– Perseteruan dua Selebrita asal Tulungagung belum berakhir, pasalnya Putusan hasil sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, yang terbit pada Kamis 12 Januari 2023 lalu yang dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tulungagung tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo, ternyata belum mampu mengakhiri perseteruan dua selebrita cantik asal Tulungagung, Carolyn (39) Vs Herlina (33) yang keduanya merupakan warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Merasa tidak puas atas putusan tersebut, selaku penggugat Carolyn akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hal ini disampaikan M. Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H., CLA, selaku Kuasa Hukum saat mendampingi Carolyn menggelar Konferensi Pers di ruang VIP Dome’s resto Tulungagung, Selasa (24/01/2023) siang.

“Ada beberapa putusan yang kami tidak sependapat atau tidak puas, diantaranya adalah mengabulkan esepsi tergugat dimana Pengadilan Negeri Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat, yang kedua, dalam pokok perkaranya ditolak atau di N.O kemudian Rekonvensi juga di N.O. Sehingga atas putusan tersebut kami selaku penggugat merasa kurang sependapat atau tidak puas,” kata Billy.

“Untuk itu sesuai hukum acara perdata sudah memberikan satu cara ketika suatu putusan dianggap tidak puas yaitu dengan mengajukan banding, dan kami sudah mengajukannya pada Senin (23/01/2023) kemarin,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Billy, ada beberapa point yang dituangkan dalam banding yang diajukannya diantaranya, pembanding tidak puas terhadap putusan tingkat pertama karena bertentangan dengan dalil putusan sela tertanggal 17 November 2022 yang mana hakim memutuskan bahwa,

  1. menolak esepsi tergugat.
  2. menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang.

“Ini sebagai materi pokok untuk diperiksa di tingkat banding. Jadi ketika putusan akhir menyatakan tidak berwenang, justru kita melihat putusan sela Pengadilan berwenang, berarti dalam hal ini hakim inkonsisten,” terangnya.

Komentar