Perseteruan Dua Selebrita Cantik Asal Tulungagung Belum Usai, Tim Kuasa Hukum Caroline Sebut Ada Diskriminasi dalam Penanganan Perkara

Tulungagung,Teraskata.com – Perseteruan dua selebrita cantik asal Tulungagung Caroline Vs Herlina masih berlanjut di meja hijau. Tim kuasa hukum Caroline warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung menyebut adanya diskriminasi atau ketidak adilan dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh kliennya saat ini.

Hal ini disampaikan Sumardhan, S.H, M.H.,selaku Tim Kuasa Hukum Caroline, usai mendampingi kliennya sebagai terlapor dalam sidang perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (27/03/2024) sore.

“Yang dianggap tidak adil itu adalah terkait bentuk pelayanannya,” ujarnya.

Menurutnya, pada saat proses perkara UU ITE yang dialami kliennya (Caroline) penanganannya begitu cepat, akan tetapi ketika kliennya (Caroline) melaporkan tentang perkara identitas palsu atau pasal 266 KUHP terkesan lama prosesnya.

“Padahal informasi yang kami dapat bahwa perkara ini sudah masuk tahap P-21 sejak 26 februari 2024, tapi ternyata sampai sekarangpun belum sampai ke tahap kedua (penyerahan),” kata Sumardhan.

Sebagai Tim Kuasa hukum pelapor (korban) pihaknya merasa khawatir dan merasa takut terhadap tersangka H atau S, karena pada waktu persidangan 2 minggu yang lalu, di depan hakim, dia mengatakan bahwa dia bertempat tinggal di Singapura.

“Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” imbuh Sumardhan.

Komentar