Advokat Edan Law asal Malang ini
berharap, kepada penyidik Polres Tulungagung, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung, agar segera melakukan proses tahap kedua.
“Yang kita persoalkan itu terkait kenapa di tahap kedua dalam perkara 266 ini terkesan lamban. Padahal hukumannya kan lebih besar yakni 7 tahun penjara dan secara hukum tersangka itu boleh ditahan,” tandasnya.
Selain itu lanjut Sumardhan, dalam proses penanganan perkara tersebut harusnya menggunakan azas sederhana dan cepat.
“Itu penting untuk diperhatikan oleh aparat penegak hukum, karena itu ada korelasinya dengan yang sedang di persidangan,” kata Sumardhan.
“Kenapa ada hubungannya? karena tersangka ini menggunakan dua identitas, satu bernama Herlina KTP-nya Jakarta, dan satunya dengan nama Suprihatin dengan KTP alamat Tulungagung. Jadi penting berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ungkapnya.
Lanjut Sumardhan, terkait dengan agenda sidang tersebut pihaknya juga meminta keterangan tentang verbal lisan dari penyidik. Dan dari proses persidangan ini menurutnya juga banyak yang janggal.
“Dari proses sidang hari ini kami menilai banyak kejanggalan, hal ini terlihat dari BAP nya hampir sama semua antara orang yang tahu dengan orang yang tidak tahu makanya hakim dan kami sebagai penasehat hukum, ragu atas keterangan BAP itu,” terangnya.
Komentar