Perseteruan Dua Selebrita Cantik Asal Tulungagung Belum Usai, Tim Kuasa Hukum Caroline Sebut Ada Diskriminasi dalam Penanganan Perkara

Menurutnya, yang terungkap di Pengadilan bahwa identitas pelapor itu ganda, dan di kasus lain, statusnya itu sudah tersangka dan sudah pada tahap P-21 menunggu tahap dua atau pelimpahan dari penyidik Polres ke jaksa.

“Seperti yang disampaikan oleh rekan saya tadi, kenapa kok lambat? itu yang kita pertanyakan. Itu yang kita bilang diskriminasi tadi, penanganan, pelayanan sebagai penegak hukum. Karena ketika klien kami dulu, dua hari langsung selesai,” kata Billy.

“Yang lambat itu penanganan perkara 266 yakni menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, itu ancamannya 7 tahun. Padahal perkara itu sangat penting sekali, menguji kebenaran identitasnya, satu Herlina, satu Suprihatin. Ketika lahir di Tulungagung namanya Suprihatin kemudian dia pindah ke Jakarta lahirlah itu namanya Herlina. Ini kan harus dibatalkan dulu demi nama undang-undang. Kan gak boleh identitas ganda itu. makanya itu patut diduga melanggar UU pasal 266 KUHP,” ungkapnya.

Sementara menurut Caroline, dengan adanya perkara tersebut bisa menjadi pembelajaran atau pesan penting yang bisa diambil hikmahnya.

“Berbanggalah dengan nama pemberian orang tua, entah itu mau pindah ke kota metropolitan, ya berbanggalah dengan nama pemberian dari orang tua,” tutur Caroline singkat. (Agus)

Komentar