Tulungagung,Teraskata.com – Perseteruan panjang antara dua selebrita cantik asal Tulungagung semakin memanas, terlebih saat Penasehat Hukum Caroline, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, menyebut bahwa, dari informasi yang didapatkannya pada Selasa kemarin, statusnya terlapor sudah menjadi tahanan kota dan tinggal menunggu registrasi pendaftaran persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Hal ini disampaikan Billy, panggilan Ababilil Mujaddidyn, saat mendampingi kliennya, Caroline, dalam konferensi Pers di hadapan awak media, di Jl. Mayor Sujadi Tulungagung. Rabu (03/04/2024) Malam.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penasehat Hukum Caroline (41) perempuan asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung kembali menanggapi perkembangan perihal dua perkara Kliennya yang saat ini sudah pada tahap persidangan.
“Untuk perkara yang pertama adalah mengenai perkara UU ITE yang mana dalam hal ini klien kami, Ibu Caroline adalah sebagai terlapor,” ucapnya.
Billy mengatakan, pada sidang hari ini masih dalam agenda menghadirkan saksi ahli yakni ahli bahasa dari Dinas Pendidikan Tulungagung yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Namun demikian, karena saat di persidangan saksi ahli tidak membawa surat tugas, lanjut Billy, maka saksi ahli yang belum sempat menilai bahasa yang diunggah di medsos tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Dan ini sangat disayangkan sekali karena beliau mengatakan di berkas itu sudah empat sampai lima kali diundang sebagai saksi ahli, dan akhirnya sidang harus ditunda lagi setelah lebaran nanti yakni pada tanggal 17 April 2024,” terangnya.
Komentar