Lebih lanjut disampaikan Billy, perihal dugaan pasal 266 KUHP dimana kliennya sebagai pelapor, melaporkan S yang telah mempermasalahkan unggahan di medsos.
“Unggahan yang dipermasalahkan di dalam UU ITE tersebut ternyata masih dalam uji materi yaitu subjek hukum. Jadi apa yang disampaikan di dalam unggahan itu berkaitan dengan identitas saudari S, yang ternyata dalam perjalanan laporan 266 ini ditemukan bahwa saudari S menggunakan double identity (identitas ganda).
Itu sudah viral di beberapa media online kemarin, dimana dari pihak terlapor menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki identitas tunggal,” kata Billy.
“Nah terkait ini saya ingin memberikan tanggapan bahwa, itu masih belum tuntas karena yang bersangkutan menyampaikan dalam beberapa media bahwa salah satu identitasnya sudah dinonaktifkan oleh Dirjen dukcapil Pusat. Namun itu statusnya masih non Aktif, bukan dicabut atau belum dihapus. Kami sebagai penasihat hukum pelapor juga telah mengkroscek ke jakarta, dan langsung ketemu dengan Kasubbag Siak dan mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu proses pidana ini sampai selesai, artinya pihak Dirjen Dukcapil itu juga menunggu kasus ini,” ungkapnya.
“Jadi jika yang bersangkutan menyampaikan jika identitasnya sudah tunggal, Maka jelas saya bantah, karena masih di uji di perkara lain yaitu di perkara dugaan 266 KUHP ,” imbuhnya.
Kemudian perihal yang bersangkutan mengakui tidak bersalah atau tidak mengetahui kesalahannya, Billy mengatakan bahwa hal itu telah dijelaskan pada saat pertemuan mediasi pertama di Polres, yang mana kliennya mengatakan bahwa yang bersangkutan ini bukanlah H akan tetapi S.
“Meski sudah dimediasi akan tetapi mediasi itu gagal karena yang bersangkutan bersikukuh mempertahankan identitas yang H tersebut.
Terus kenapa kog sampai bergulir di pengadilan? karena adanya saling lapor ini,” tandasnya.
Komentar