Perseteruan Dua Selebrita Tulungagung, Penasehat Hukum Caroline Sebut Status Terlapor Sudah Menjadi Tahanan Kota

Billy juga mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa pada Selasa (02/04/2024) kemarin kasus 266 KUHP yang dilaporkannya sudah sampai pada tahap dua.

“Dari informasi yang kami dapat bahwa pada Selasa kemarin statusnya terlapor ini sudah menjadi tahanan kota dan tinggal menunggu registrasi pendaftaran persidangan di Pengadilan Negeri,” ucapnya.

“Kemudian secara legal standingnya, identitas yang dilaporkan oleh klien kami ini adalah pasal 266 KUHP dan di kasus lain melaporkan klien kami menggunakan identitas yang bermasalah tersebut maka hal ini saling berkaitan dan justru subjek hukumnya ini yang harus diuji, benar atau tidak identitasnya, baru perkara UU ITE bisa dilanjutkan,” jelasnya.

“Kemudian yang dimaksud nonaktif tadi itu adalah S karena mengacu penetapan 403, namun setelah kami ke Ditjen dukcapil Jakarta, kita sampaikan statusnya itu sudah tersangka, maka status H pun juga tidak Aktif. Setelah adanya laporan dari kami, akhirnya dua-duanya di nonaktif statusnya oleh Kasubbag SIAK. Pernyataan itu langsung disampaikan secara lisan pada kami, dan hingga saat ini pihak Dirjen Dukcapil Jakarta masih menunggu proses persidangan hingga nanti selesai,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Burhanuddin Jabbar yang juga sebagai tim kuasa hukum Caroline menyampaikan apresiasinya atas kinerja APH, khususnya kepolisian dan Kejaksaan yang telah mengusut tuntas terkait perkara 266 KUHP tersebut.

“Jadi kalau sudah tahap dua artinya kan untuk dugaan atau bukti awal, dua bukti sudah terpenuhi dan sekarang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dan kami sebagai PH bu Caroline tentu sangat meyakini bahwa tidak ada sama sekali penetapan ganti nama dari S ke H dan di sidang sidang sebelumnya juga, pihak Kejaksaan pun tidak bisa membuktikan akan hal itu, cuma disampaikan terkait 403 dan itupun isinya terkait pencabutan NIK bukan ganti nama yang mana itu pun juga masih kasasi, artinya kalau masih kasasi proses itu belum selesai, putusan itu belum berkekuatan tetap, belum inkracht, jadi dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah tidak ada yang namanya ganti nama dari nama S ke H,” tambahnya.

“Untuk itu kami berharap di persidangan nanti tentang perkara 266 ini majelis hakim yang memutus dan mengadili nanti agar mengadili seadil adilnya berdasarkan apa yang kami suguhkan, bukti bukti dan fakta fakta hukum yang kami titipkan lewat kejaksaan,” tandasnya.

Komentar