Terhadap bus yang kedapatan melakukan pelanggaran pihaknya menghimbau kepada sopir dan kernet bus agar segera memperpanjang kartu KPS itu meskipun masa berlaku kartu KPS habis.
“Bus tersebut masih diperbolehkan meneruskan perjalanannya, tentunya dengan catatan agar perpanjangan kartu KPS segera dilakukan dan untuk pembayaran denda tilangnya agar segera diurusnya,” pungkasnya.(Agus)
Komentar