Berdasarkan data pada formulir pendaftaran, DM dan AA berniat mengirimkan barang tersebut kepada AR yang merupakan warga binaan asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi. AR terjerat kasus narkotika dengan pidana 5 tahun 4 bulan.
Wahyu menyebutkan bahwa DM dan AA awalnya mengaku tidak mengetahui jika kue tart yang dibawanya berisi handphone. “Menurut pengakuannya, mereka hanya disuruh dan tidak mengetahui isi dari barang yang dikirimnya” imbuhnya.
Namun petugas tidak percaya begitu saja, DM dan AA kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.
“Dari pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Keamanan dan Ketertiban (kamtib) bersama dengan jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) akhirnya DM dan AA mengaku bahwa memang handphone tersebut sengaja diselundupkan dalam kue tar untuk mengelabui petugas” urai Wahyu.
Warga binaan AR yang menjadi sasaran pengiriman dari barang terlarang tersebut juga dilakukan pemeriksaan. Ia pun tak mampu mengelak bahwa memang handphone tersebut sengaja dipesannya untuk digunakan di dalam Lapas.
“Berdasarkan keterangannya, AR memesan handphone tersebut kepada temannya dengan memanfaatkan layanan video call gratis yang ada di Lapas Banyuwangi” ungkapnya.










Komentar