Pj. Bupati Tulungagung : Tradisi Ulur – Ulur Sudah ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Pada 2020

Tulungagung,Teraskata.com – Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah keberadaan air di Telaga Buret, warga empat desa yang ada di Kecamatan Campurdarat yakni Desa Sawo, Ngentrong, Gedangan, dan Gamping, menggelar upacara adat Ulur-Ulur di Pelataran Telaga Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Jum’at, (24/05/2024).

Upacara adat ulur ulur merupakan tradisi nenek moyang terdahulu sebagai bentuk rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah keberadaan air di Telaga Buret yang tidak pernah kering meskipun dalam musim kemarau, sehingga kebutuhan air masyarakat untuk pengairan persawahan seluas sekitar hampir 700 hektar di wilayah 4 Desa Kecamatan Campurdarat dapat tercukupi.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Bupati Tulungagung, Heru Suseno, saat menghadiri acara tersebut.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung senantiasa mendukung pelestarian adat tradisi budaya yang merupakan kearifan lokal, yang salah satunya yaitu pelestarian adat tradisi Ulur-ulur Telaga Buret Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat.

“Perlu diketahui bahwa adat Tradisi Ulur-Ulur merupakan kearifan lokal yang harus kita jaga dan lestarikan, serta sudah ditetapkan menjadi warisan budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2020 lalu.”, ujar Heru Suseno.

Upacara adat Ulur-Ulur yang dihadiri Pj, Bupati Tulungagung, Heru Suseno bersama Sekretaris Daerah, Tri Hariadi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bambang Ermawan, Forkopimcam Kecamatan Campurdarat, beserta tamu undangan lainnya, diawali dengan kirab budaya, tumpengan dan prosesi jamasan sepasang arca Dewi Sri dan Joko Sedono, sebagai simbol kemakmuran yang dipercaya oleh mamasyarakat. (Agus)

Komentar