PN Kota Kediri Eksekusi Toko Sepatu di jl. MT Haryono

TERASKATA.COM,Kediri– Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mengeksekusi toko sepatu di Jl Letjen MT Haryono, Kelurahan Singonegaran kemarin. Endang Murtiningrum, yang semula menguasai bangunan itu hanya bisa pasrah setelah sengketa tanah dimenangkan oleh Sukanah, kerabatnya.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 11.30. Sebelum pelaksanaan eksekusi, sebelumnya Endang Murtiningrum dan Sukanah yang memiliki hubungan kekerabatan bersengketa di PN Kota Kediri.

Sukanah memohon tanah seluas 722 meter persegi yang semula dikuasai oleh Endang Murtiningrum. Dalam prosesnya, terjadi selisih sekitar 50 meter persegi. Karenanya, tim dari PN Kota Kediri dan BPN Kota Kediri sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran.Hasilnya, luas tanahnya bukan 722 meter persegi. Melainkan 772 meter persegi. Tanah itu pula yang kemarin dieksekusi oleh PN Kota Kediri. “Hari ini pelaksanaan eksekusi. Pengosongan,” kata Panitera PN Kota Kediri Tri Indroyono.

Dalam proses eksekusi kemarin, panitera menyerahkan berkas kepada kuasa hukum Sukanah. Di saat yang sama, pedagang yang menyewa toko kepada Endang langsung mengeluarkan barang dagangannya untuk pengosongan.

“Dipindah ke rumah (pemilik toko yang menyewa tanah, Red),” ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya.Selain pemindahan kemarin pagi, mereka sudah mencicil pemindahan barang pada Minggu (30/7) malam. Barang-barang dibawa ke rumah pemilik toko di Kelurahan Kaliombo.
Terkait proses eksekusi kemarin, Tri menyebut termohon atau Endang bisa mengajukan keberatan. Terutama jika dia merasa keberatan dengan proses eksekusi kemarin. Meski, hal tersebut tetap tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Untuk diketahui, eksekusi di tanah yang berdiri bangunan toko sepatu itu dijaga oleh puluhan personel TNI dan polisi. “Eksekusi lancar karena mungkin termohon sudah menyadari dengan adanya hukum kita,” lanjut Tri.

Sebelumnya, pada Jumat (28/7) lalu termohon sempat melakukan aksi damai penolakan eksekusi. Eko Budiono, yang menjadi kuasa hukum Endang Murtiningrum menjelaskan, aksi teatrikal yang digelar Jumat lalu itu menggambarkan rakyat kecil yang tertindas dan tidak bisa apa-apa.

“Kami aksi damai aja supaya menjaga Kediri tetap kondusif,” terang Eko.( Fitriyadi )

Komentar