Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Illegal Logging di Tulungagung

Tulungagung,Teraskata.com – Polsek Pucanglaban mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana kehutanan pada Sabtu (20/9/25) sekitar pkl. 11.30 Wib. Keduanya diduga mengangkut dan menguasai kayu jati hasil tebangan ilegal tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

“Peristiwa ini terjadi di Petak 48 F kawasan hutan Ds. Panggungkalak, Kec. Pucanglaban, Tulungagung dan Laporan disampaikan oleh Riyanto (55), karyawan Perhutani KRPH Panggungkalak, Tulungagung,” terang Kapolsek Pucanglaban IPTU Bambang Kurniawan, pada Minggu (21/9/25).

Menurut keterangan pelapor, pada pagi hari sekitar pkl 07.00 Wib, dirinya bersama saksi tengah melakukan patroli rutin namun saat melintas di jalan masuk Ds. Panggungkalak, petugas menemukan 21 batang kayu jati berbagai ukuran yang ditumpuk di pinggir jalan.

“Pelapor dan saksi kemudian bersembunyi untuk mengintai pemilik kayu tersebut dan beberapa saat kemudian, dua orang datang dengan mobil Mitsubishi L300 No. Pol : AG-9775-RH. Keduanya terlihat menaikkan kayu jati ke atas bak mobil sehingga saat itulah pelapor bersama saksi langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.

Setelah dimintai keterangan, kedua orang tersebut mengaku mengambil kayu jati dari kawasan hutan Petak 48 F RPH Panggungkalak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pucanglaban untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menyita sejumlah barang bukti, 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300 No. Pol AG-9775-RH, 1 unit gergaji tangan, 21 batang kayu jati dengan berbagai ukuran panjang antara 80 cm – 200 cm, diameter 12–19 cm,” sambungnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e, serta pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dari peristiwa ini, Polsek Pucanglaban telah melakukan langkah-langkah penanganan, meliputi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut thdp 2 pelaku yakni YS (60) alamat Ds/Kec. Pucanglaban, dan SP (54), Ds. Kalidawe, Kec. Pucanglaban, Tulungagung.” tandas IPTU Bambang. (Agus)

Komentar