TERASKATA.Com, Blitar– Polres Blitar Kota akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai awal Mei yaitu setelah Lebaran 2022 ini.
Selama April 2022 ini, Polres Blitar Kota fokus mensosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik kepada masyarakat.
“ETLE ini memang sudah kami launching akhir Desember 2021, tapi karena masih ada kendala jaringan teknis, baru bisa kami lakukan sosialisasi April 2022 ini,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono SH SIK MSi, Senin (4/4/2022).
Polres Blitar Kota sendiri sebenarnya telah melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada akhir Desember 2021.
Di Kota Blitar saat ini telah terpasang Kamera untuk sistem ETLE di tiga titik yaitu Simpang Herlingga Jl Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jl Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jl Kenari.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera. Kemudian sistem ETLE bekerja secara otomatis dalam mendeteksi dan menangkap terjadinya pelanggaran.
AKBP Argowiyono mengatakan dalam proses sosialisasi ini polisi belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.










Komentar