Tapi, nantinya Polres Blitar Kota tetap mengirimkan surat teguran kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik.
“Selama sebulan ini masih sosialisasi. Para pelanggar hanya diberi surat teguran. Setelah Lebaran baru diterapkan penindakan,” ujarnya.
AKBP Argowiyono berharap dengan penerapan sistem tilang elektronik ini masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
Selain itu, dengan penerapan sistem tilang elektronik juga dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar.
Pada kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto SIK mengatakan, sistem ETLE telah menangkap ratusan pelanggaran lalu lintas di tiga titik itu hingga pukul 10.00 WIB.
“Sudah tertangkap kamera ETLE sejak dini hari tadi hingga sekitar pukul 10 sebanyak 310 pelanggaran,” ujarnya.
Menurut AKP Mulya, jumlah pelanggar antara pengendara sepeda motor dan mobil merata.
Namun, dari sisi jenis pelanggaran, kata dia, didominasi oleh pelanggaran marka jalan dan penerobosan lampu lalu lintas.(Bas)










Komentar