TERASKATA.Com, Blitar –Polres Blitar Kota gelar konferensi pers ungkap kasus Dana Desa (DD) di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (21/3/2022).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi saat memimpin Konferensi pers mengatakan Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyelesaikan berkas perkara dan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke penyidik Kejari Blitar.
Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
“Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono
Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi dana Desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 dengan kerugian sebesar Rp 797 juta. tersangka sempat Buron 2 Tahun
Tersangka hanya merealisasikan dana desa dan alokasi dana desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Tersangka melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 489 yang tidak direalisasikan.
“Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan Alokasi dana desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta,” ujar AKBP Argowiyono.
Komentar