Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018

AKBP Argowiyono juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap pada tahun 2021 di Kota Malang.

Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018.

“Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini,” kata Argo.

Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(Bas)

Komentar