Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Ciu Bekonang Asal Sukoharjo

Lanjut AKBP Wahyudi, dalam mengedarkan miras, pelaku MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang di beli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya di edarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minuman keras ini, ” urainya.

Terakhir, AKBP Wahyudi menambahkan, atas perbuatan pelaku MAM terancam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (Mad).

Komentar