TERASKATA.COM, Kediri – Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kediri Kota dalam upaya menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri khususnya terkait pemakaian knalpot brong.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K., S.H. M.H. mengatakaan terkait larangan penggunaan knalpot brong adalah semata untuk menciptakan kamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas.
Selain itu lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota larangan penggunaan knalpot brong juga sudah diatur pada undang – undang lalulintas.
“Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- “ terang Kasat Lantas,”ujar AKP Prasetya,Senin (10/4/2023).
AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata.
Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham.
“Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tegasnya.(yhs)
Komentar