TERASKATA.Com, Kediri–Penggunaan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Kediri. Dalam satu hari, telah ada ratusan pelat yang dikeluarkan di wilayah Kediri.
Aturan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Rata-rata pengeluarannya per hari kurang lebih 100 pelat untuk roda dua, untuk roda empat bisa 25 biji, semua itu mulai proses ganti 5 tahunan, ganti nama, mutasi masuk ataupun baru,” ucap Kanit Regident Polres Kediri, Ipda Tatag Satriyo Winangsit, Kamis (6/10/2022).
Pemberlakuan tersebut, telah berlaku sejak bulan September 2022 lalu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk roda dua, Ipda Tatag menyebut jika baru di mulai pada awal Oktober ini.
“Petunjuk dari pimpinan harus dihabiskan dulu stoknya yang ada disini. Saat ini sudah mulai cetak pelat warna putih semua, karena stok plat hitam sudah habis,” jelasnya.
Dalam penerapan di lapangan, masyarakat juga diimbau agar tak melakukan perubahan warna secara manual. Jika warna pelat nomor diubah secara manual akan otomatis berbeda dengan yang tertera di STNK dan malah menyalahi aturan. Regulasi ini perlahan bertahap pada proses seperti balik nama atau 5 tahunan.
Komentar