Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Area Persawahan Desa Sumbergandu

Madiun,Teraskata.com – Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki pada hari Selasa, tanggal 15/4/2025 sekitar jam 05.00 WIB oleh warga di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang menghebohkan warga sekitar dan viral media sosial berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun.

Adapun pelaku atau tersangka yang tega membuang dan menelantarkan bayi laki-laki yang malang tersebut tindak lain ayah dan ibunya sendiri. Adalah Y, lahir di Cilacap 15/7/1988, umur 26 tahun, pekerjaan Swasta (karyawan toko), alamat Desa Wringinharjo RT. 2 RW. 2, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan Ibunya berinisial ENN, lahir di Cilacap 17/7/2006, umur 18 tahun, pekerjaan Swasta (karyawan toko), alamat Dusun Sarwadadi RT.3 RW. .2, Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganteng Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Selama di Caruban keduanya tinggal atau ngedekos di Rt.7 Rw.- Kec.Mejayan Kab.Madiun.

“Pasangan Y dan ENN resmi dinyatakan sebagai tersangka (tak) tindak pidana penelantaran bayi. Dari hasil pemeriksaan terhadap tsk.Y dan tsk.ENN telah mengakui perbuatannnya serta membenarkan bayi yang ditemukan pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 di area persawahan termasuk Ds.Sumbergandu Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun adalah anak kandungnya bernama Z.A.R, ” ungkap Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik saat Press Conference di Gedung TS. Kamis, (17/4/25).

Menurut Kapolres, akibat perbuatannya tersebut kedua terangka dikenakan Pasal 305 KUHP berbunyi: Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Pasal 307 KUHP berbunyi: Kalau sitersalah karena kejahatan yang diterangkann dalam pasal 305, adalah bapa atau ibu dari anak itu, maka baginya hukuman yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambahn dengan sepertinganya.
Pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 76B berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 56 ke 1e Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.

Adapun dari ungkap kasus penelantaran anak/bayi oleh Satreskrim Polres Madiun, kedua pasangan tersebut dugaan tindak pidana penelantaran anak/bayi korban bernama Z.A.R yang dilahirkan dari orang tua seorang perempuan/ ibu bernama ENN dan seorang laki-laki bernama Y (pasangan belum menikah).

Pasangan an.Y dan ENN telah menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022 la bersama-sama mencari kerja di Madiun, sejak bekerja di salah satu toko di wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun pasangan an.Y dan an.ENN tinggal satu kost di alamat Kel.Bangunsari Rt.7 Rw.- Kec.Mejayan Kab.Madiun serta menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri.

Pada sekira bulan Agustus 2024 terduga pelaku an.ENN merasakan kehamilan pada dirinya serta memeriksakan kandungan kepada seorang bidan di daerah Dimong Kec/Kab.Madiun dengan hasil pemeriksaan hamil 2 (dua) bulan, lalu mereka berupaya untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat pelancar haid merk M.capsul dan Tuntas di apotik, namun upayanya gagal.

Sehingga mereka sepakat merawat kandungan hingga pada tanggal 21/3/ 2025 sekira pukul 06.00WIB sdr.ENN merasakan kontraksi kehamilan lalu sdr.Y membawa kepada bidan di wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun pada pukul 10.00WIB sdr.ENN melahirkan seorang anak laki-laki diberi nama Z.A.R di klinik bidan tersebut dengan biaya persalinan sebesar Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr.Y baru membayar senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sejak saat itu kedua pasangan mulai panik kelahiran karena dihubungi oleh orang tuanya yang berada di Cilacap bahwa hari raya idul fitri pasangan tersebut tidak mudik ke kampung halaman,. Untuk menutupi aibnya yang hamil diluar pernikahan sampai kelahiran bayi Z.A.R. serta didasari latar belakang ekonomi tidak mampu membiayai pengasuhan, lalu memutuskan menelantarkan/membuang bayi yang berumur 28 hari dengan panjang badan 48 Cm dan berat badan 4 Kg tersebut.

Pada hari senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.00WIB sdr.ENN mengajak sdr.Y membuang bayi dengan berboncengan sepeda motor Honda Mega Pro berkeliling di wilayah caruban dan pilangkenceng, sesampainya di area sawah Desa Sumbergandu memberhentikan sepeda motor lalu sdr.ENN meletakkan bayi dipinggir jalan/bahu jalan desa dengan dibungkus selimut, lalu mereka meninggalkan bayi menuju rumah kos. Selanjutnya sampai dengan sekira pukul 23.00WIB sdr.Y tidak bisa tidur berpikir akan kondisi bayi lalu berniat menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut dengan membawa susu dalam botol. Sesampainya ditempat kejadian perkara bayi, sdr.Y memberikan minum susu dalam botol dot, lalu memindahkan bayi Z.A.R di genangan air/tanaman padi sawah lalu meninggalkannya.

Setelah melakukan perbuatan dimaksud sdr.ENN berencana pulang ke Cilacap kebumen karena disuruh orang tuanya pulang, serta sdr.Y mengantarkannya ke Stasiun Caruban.

Pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00WIB sdr.Y mengetahui informasi peristiwa pembuangan bayi melalui medsos, serta sdr.Y dan sdr.ENN sadar bahwa dalam berita dimaksud bayi Zafran Aditya Ramadan, dan anggota Satreskrim Polres Madiun melakukan penangkapan terhadap sdr.Y di wilayah hukum Polsek Pilangkenceng dan pada tanggal 16 April 2025 sdr.ENN dilakukan penangkapan di wilayah hukum Kab.Cilacap.

“Saat ini korban bayi Z.A.R. dirawat intensif di RSUD Panti Waluyo Caruban. Sesuai informasi dari tsk. An. ENN, bayi Z.A.R. nantinya akan dirawat dan diasuh oleh keluarganya yang tinggal di Cilacap, Jawa Tengah.” pungkasnya. (Sur).

Komentar