Madiun,Teraskata.com – Polres Madiun menggelar Press Conference Kasus Tindak Pidana Persetubuhan, Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan RDP (30) yang berprofesi sebagai wartawan, Kamis (12/12/2024), di Gedung TS Polres Madiun.
Di hadapan awak media yang hadir, Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Januari 2022 sampai dengan terakhir pada tanggal 13 November 2024, di Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Pelakunya RDP, Laki-laki (30), Pekerjaan Wartawan, merupakan warga Dusun/Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Adapun korbannya EKNR, Madiun, 16 tahun, Perempuan, Pelajar Kelas XI di salah satu SMK Kab.Madiun, Islam, Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun.
“Sekitar bulan Januari tahun 2022 sekira jam 10.00 melalui whatsapp terlapor mengajak korban EKNR (16), untuk mencari makan selanjutnya korban dijemput di gang masuk rumah korban, selanjutnya terlapor pergi bersama korban yang dikira korban menuju tempat makan ternyata menuju ke Hotel. Kemudian korban bertanya “Loh Kok Rene” (Lo kok kesini) dan dijawab RDP “Pisan wae engko tak kasih sangu” (sekali aja nanti aku kasih sangu/uang), korban menjawab ”yowes”. Korban EKNR merasa ketakutan dan ingin kabur tidak bisa karena jarak rumah dan hotel jauh, ” ungkap Wakapolres.
“Kemudian Terlapor dan korban menuju kamar hotel. Dengan posisi rebahan terlapor membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan badan. Setelah selesai tanpa disadari terlapor merekam video saat hubungan badan dengan dalih jika kangen korban bisa melihat video tersebut namun dengan berjalannya waktu video tersebut digunakan oleh terlapor untuk mengancam korban yang mana jika keinginannya tidak dipenuhi video tersebut akan disebar, atas peristiwa tersebut,” jelasnya.
“Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Madiun guna proses perkara lebih lanjut, ” pungkas Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori.
Adapun pasal yang dikenakan atas perbuatan yang dilakukan RDP adalah pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dari narasumber yang didapat awak media Teraskata menyebutkan bahwa Ayah dari korban EKNR (16) adalah teman akrab atau sahabat dari pelaku RDP. (Sur).
Komentar