Polres Madiun Kota Press Release Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Oleh Komunitas Sakura

Madiun,Teraskata.com – Polres Madiun Kota menggelar Press Release kasus pengeroyokan dengan kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan oleh komunitas yang menamakan “SAKURA”. Kejadian yang berlangsung pada Minggu dini hari, (19 Mei 2024). Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap 11 pelaku atau tersangka pengeroyokan yang meresahkan warga masyarakat Kota Madiun dan Madiun pada umumnya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kepada para awak media mengungkapkan ada 3 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Jalan Yos Sudarso, TKP 2 ada di Jalan Kalasan dan TKP 3 di Jalan Puspowarno Kota Madiun. Aksi pengeroyokan disertai kekerasan yang dilakukan Komunitas Sakura mengakibatkan 5 orang luka-luka yang dirawat di RSUD Sogaten dan rusaknya warung milik warga.

” Awal kejadian, Sebelumnya Komunitas yang mengatasnamakan Sakura pada hari Minggu jam 01.00 tanggal 19 Mei 2024, mengadakan pertemuan ulang tahun keempat mereka di Cafe Sugar Daddy,” jelas Kapolres Madiun Kota, Rabu (5/5/2024).

“Sesudah pertemuan tersebut, mereka melakukan konvoi yang berujung pada bentrokan dengan rombongan pengendara sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, depan SMK Gula Rajawali. Saling ejek dan saling melempar batu.

Insiden berlanjut ke Jalan Kalasan, Komunitas Sakura merusak kios dan warung. TKP ke 3 berakhir di Jalan Puspowarno, terjadi penusukan terhadap seorang korban bernama Zakia,” lanjutnya.

Dari 3 titik TKP, Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan 11 tersangka dengan 2 sudah dewasa dan 9 masih anak-anak atau dibawah umur. Para tersangka ini menghadapi dakwaan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7-12 tahun dan pasal 80 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak (ancaman 5 tahun penjara).

“Saya menghimbau kepada semuanya peristiwa ini tidak akan terjadi lagi di wilayah Madiun. Mari kita bersama menjaga Kota Madiun agar aman serta kondusif dan gelorakan Kita anti terhadap segala bentuk vandalisme, kekerasan, premanisme di wilayah Madiun Kota” Pungkasnya. (Sur).

Komentar