Tulungagung,Teraskata.com – Pasca perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus balon udara liar yang tersebar di beberapa wilayah hukumnya.
Polres Tulungagung benar benar serius menangani kasus tersebut mengingat dampak dari balon udara dapat mengancam keselamatan masyarakat dan fasilitas umum.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat ada sebanyak 39 balon udara yang berhasil diamankan. Balon udara tersebut diamankan dari beberapa wilayah Kecamatan di kabupaten Tulungagung, diantaranya, di wilayah Kecamatan Pakel 11 buah, Bandung dan Besuki masing masing 10 buah, Gondang 5 buah, Boyolangu 2 buah dan Kauman 1 buah.
“39 Balon udara yang kita amankan ini terdiri dari 14 Balon udara yang sudah diterbangkan dan 25 balon udara yang belum diterbangkan,” ujar AKBP Taat Resdi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (10/04/2025).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, wilayah operasi meliputi beberapa Polsek jajaran yaitu Polsek Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret.
Balon udara yang diamankan ini, kata Kapolres, terdiri dari berbagai ukuran, bahkan ada yang mencapai 25 meter dan itupun juga dilengkapi petasan atau mercon.
“Jadi bisa dibayangkan resikonya jika Balon udara tersebut jatuh di pemukiman warga tentu sangat membahayakan,” lanjutnya.
Dari beberapa wilayah, Kecamatan Bandung merupakan salah satu titik yang menjadi perhatian karena ada kejadian yang signifikan yakni insiden di Desa Gandong yang menyebabkan ledakan petasan dari balon udara.
“Insiden ini viral dan mengakibatkan kerusakan material serta melukai dua warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta,” jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi mercon dengan ukuran besar dan kecil yang belum meledak, serta peralatan yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.
“Razia balon udara dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, petugas PLN, dan masyarakat. Dan hasilnya kita telah mengamankan sebanyak 16 orang pelaku, dengan rincian tujuh pelaku sudah dalam proses penyidikan dan sembilan orang lainnya dalam pembinaan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upayanya dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kita akan terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya yaitu dengan melakukan edukasi kepada warga masyarakat yang harapannya agar tradisi balon udara bisa dimodifikasi menjadi lebih aman,” terangnya.
Kepada para pelaku akan dikenakan pasal-pasal terkait, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Selanjutnya Kapolres tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
“Tentunya kami dari Polres Tulungagung sangat mengapresiasi kepada instansi terkait dan masyarakat yang telah ikut berperan dalam pelaporan dan penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu Iksan Manajer PLN UPT Madiun mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah balon udara yang naik. Hal ini berkaca pada kejadian tahun 2020 dimana telah terjadi pemadaman listrik yang meluas hingga 8 wilayah kabupaten akibat balon udara yang jatuh di transmisi PLN di wilayah Manisrejo arah Nganjuk.
“Pemulihannya cukup lama, dampaknya pemadaman mengakibatkan terganggunya aktivitas pelayanan di sejumlah Rumah Sakit, kantor kantor pemerintahan dan lainnya,” Katanya.
Untuk itu pihaknya selalu meminta bantuan kepada aparat dan pemerintah setempat untuk bersama sama mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan gangguan di transmisi.
“Di tahun ini kami yang bekerja sama dengan Polres Tulungagung dan Polsek jajaran bisa menghindari adanya gangguan balon udara dan Alhamdulillah untuk wilayah Tulungagung zero gangguan,” ujarnya.(Agus)
Komentar