Tulungagung,Teraskata.com – Seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung, atas tindakan ilegalnya menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Senin, (30/12/2024).
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan AT cukup cerdik, yakni dengan membeli gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan, kemudian menggunakan alat suntik rakitan sendiri untuk memindahkan gas tersebut ke tabung LPG 12 kg.
“Dalam operasinya, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Gas yang telah dipindahkan ini dijual dengan harga Rp 160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per tabung,” terang Kapolres.
Kegiatan ilegal ini telah dilakukan sejak Juni 2024, dengan keuntungan yang diraup mencapai Rp 15 juta sebelum akhirnya terungkap.
“Penangkapan AT dilakukan oleh Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung, dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam F., S.Tr.K, M.Si. pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menemukan AT sedang melakukan suntikan gas LPG di rumahnya,” lanjut Kapolres Taat Resdi.
Dalam operasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“AT dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Mapolres Tulungagung ini mengimbau, kepada masyarakat untuk terus melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi.
Menurutnya, kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran,” kata Kapolres.
“Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.” pungkasnya. (Agus)
Komentar