TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik curang ini diduga kuat menjadi pemicu kelangkaan gas “melon” yang sempat dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di media sosial serta pemberitaan media nasional terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di lapangan.
”Kami langsung melakukan pengecekan ke titik-titik yang dikabarkan langka, seperti di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, hingga Ngantru. Setelah diselidiki mendalam, ditemukan adanya praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi,” ujar AKBP Ihram usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/3/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yakni, HR (40), warga Kademangan, Blitar, yang berperan sebagai eksekutor atau pelaku penyuntikan gas, dan IM (47), warga Ngunut, Tulungagung, yang berperan sebagai penadah sekaligus distributor hasil suntikan ke pasaran.
Modus yang dijalankan pelaku adalah membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik rakitan. Berdasarkan pengakuan tersangka HR, aksi ilegal ini sudah ditekuni selama kurang lebih empat tahun.
”Motifnya murni keuntungan ekonomi. Mereka memanfaatkan selisih harga antara barang subsidi dan non-subsidi. Dari satu tabung 12 kg hasil oplosan, mereka bisa meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” tambah Kapolres.
Selain melanggar aturan distribusi (rayonisasi), praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain, sekitar 1.300 tabung LPG (campuran ukuran 3 kg dan 12 kg), 300 tabung yang siap diedarkan, Empat buah alat penyuntik gas, timbangan, potongan paralon, serta satu unit kendaraan roda empat sebagai sarana transportasi.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat merugikan masyarakat kecil dan mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Tulungagung juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi elpiji di lingkungan mereka agar subsidi negara tepat sasaran. (Agus)










Komentar