TERASKATA.COM,Tulungagung– Unit Pidkor (Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Tulungagung melimpahkan kasus tindak pidana Korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Senin (15/5/2023).
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, membenarkan bahwa Unit Pidana Korupsi telah melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir (SPP & UEP) program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2015, dengan tiga tersangka yakni, MR (49), perempuan, alamat Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, YN (42), prempuan alamat Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, dan FEN (37), perempuan, alamat Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut selaku pengurus UPK bertugas untuk melakukan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tahun 2010 sampai dengan 2015, yang mana Dana PNPM Mandiri Perdesaan dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana dan simpan pinjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) di wilayah Kecamatan Pagerwajo, Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut disampaikan AKP. Agung, pada akhir tahun 2014 dilakukan pengakhiran program PNPM Mandiri Perdesaan yang selanjutnya dilakukan Tim Inventarisasi Aset oleh unsur Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, BKAD, BPUPK, dan Perwakilan Desa di Kecamatan Pagerwojo.
“Dari hasil inventarisasi aset tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) yang dilakukan oleh Pengurus UPK,” kata Agung.
“Setelah dilakukan verifikasi, kemudian pengurus UPK mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) dengan dituangkan dalam Surat Pernyataan,” ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan ketiganya yang diduga sebagai tersangka selaku Pengurus UPK, diduga menyiapkan 252 kelompok yang mengajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman alias fiktif, sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.052.777.400, berdasarkan perhitungan BPK RI.
“Atas dasar temuan tersebut selanjutnya Polres Tulungagung dalam hal ini Satreskrim Polres Tulungagung mulai tanggal 29 April 2021 melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, dan berkas dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kajari Tulungagung pada hari Kamis (27/4/23),” terang Kasat Reskrim
“Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan guna proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, ” pungkasnya. (Agus)
Komentar