TERASKATA.Com, Tulungagung – Polres Tulungagung melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system. Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung, perihal Himbauan Pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu. Anshori, mengatakan, kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu Polres Tulungagung dan Jajaran Polsek gencar melakukan patroli penertiban kegiatan Sahur On The Road menggunakan sound system.
“Pada hari minggu tanggal 10 Maret 2022 menjelang subuh ada laporan melalui telepon dari masyarakat bahwa ada ronda sahur degan menggunakan mobil pick up dan sound system yang diikuti oleh pemuda sekitar 100 orang, ada yang menggunakan kaos dari salah satu perguruan silat”, terang Anshori.Minggu (10/04/2022).
Usai terima laporan dari masyarakat, Anggota Polres Tulungagung dan jajaranya dalam hal ini yang lagi patroli lalu cek ke lokasi.
Menurut Iptu Anshori, sesuai informasi yang diberikan oleh masyatakat kegiatan ronda sahur yang menggunakan sound sistem tersebut berada di Desa Karangrejo, kecamatan Boyolangu.
“Oleh petugas kemudian dilakukan penindakan berupa penilangan dikarenakan pengemudi tidak memiliki SIM, dan barang bukti mobil diamankan di Mapolres Tulungagung,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, aktivitas ronda sahur menggunakan mobil dan sound system dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab suara yang ditimbulkan cukup keras.
Komentar