Polres Tulungagung Tindak Tegas Aksi Ugal ugalan Sopir Bus Harapan Jaya Yang Nekat Terobos Lampu Merah di Perempatan RSU Lama

Tulungagung,Teraskata.com – Anggota Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan penindakan kepada oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah sehingga membahayakan pengguna jalan lain di Simpang 4 RSU Lama Pada Rabu sore (12/6/2024).

Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung. Atas dasar laporan masyarakat tersebut anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang.

“Betul langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas, AKP. Jodi Indrawan, S.I.K., saat diwawancara awak media. Kamis, (13/6/2024).

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas,”ujarnya

Selain sanksi tilang dari polisi, supir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” tutup Jodi. (Agus)

Komentar