Kediri,Teraskata.com – Satu persatu tokoh masyarakat di Kediri menyoroti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) Kota Kediri yang ditenggarai ada kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah pada 2021 lalu.
Setelah aktivis mahasiswa dari GMNI dan HMI Cabang Kediri angkat bicara perihal dugaan kasus tersebut, kini giliran praktisi hukum Bagus Wibowo Bagus Wibowo, S.H., M.H.
Ia mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk bekerja sama dengan inspktorat, dan pengawas perusahaan milik daerah tersebut.
” Kejaksaan bisa berkordinasi dengan inspektorat atau badan pengawas perusahaan guna mencari bukti atau kurangnya data,” kata praktisi hukum, Bagus Wibowo, Jumat (19/1/2024).
Ia mengatakan, terkait disinyalir lambatnya penanganan kasus oleh Korps Adhyaksa, adanya dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi jaringan pipa distribusi air minum perumda tirta dhaha PDAM Kota Kediri tahun 2021.
Maka, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain melaporkan adanya dugaan korupsi masyarakat dapat melakukan partisipasi dengan korps adhyaksa baik dari segi data maupun berita.
” Ayo sama-sama teman-teman LSM dan media, kita dorong agar
dugaan mandeknya kasus PDAM bisa berjalan sesuai hukum acara. Masyarakat juga dapat berpartisipasi jika menemukan bukti maupun dugaan penyelewengan lainya,” ucap Bagus.
Sementara terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi pada tahun 2021.
Direktur PDAM Kota Kediri, Yani Setiawan, mengutarakan adanya perbedaan data antara rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2021 milik PDAM senilai ratusan juta dengan data yang telah diadukan oleh masyarakat senilai miliaran ke Kejari Kota Kediri, sehingga kemudian timbul persepsi keliru.
” Nilai setelah terjadinya MOU (kesepakatan.red) pada tahun 2021 kami senilai Rp 765,375,000, dan itu dibagi menjadi 2 ada nilai untuk sambungan rumah dan jaringan,” ucapnya saat ditemui di Kantor PDAM Kota Kediri, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023).
Terpisah, salah satu Jaksa fungsional Kejari Kota Kediri, Novan Sofyan saat ditemui dan dikonfirmasi terkait sejauh mana penanganan dugaan kasus korupsi di PDAM Kota Kediri, pihaknya justru meminta agar penanganan dugaan kasus korupsi di perusahaan milik plat merah itu untuk tidak dijadikan bahan pemberitaan dahulu. Alasanya, saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“ Terkait pemangilan oknum PDAM saya belum bisa jawab. Tapi yang jelas masih pengumpulan data, mohon sabar dulu. Dan, obrolan ini jangan dijadikan berita ya mas karena kami sedang masih menyiapkan tim,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Sehingga hingga saat ini publik masih bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kasus ini, pasalnya Kejaksaan Kota Kediri belum membeberkan sejauh mana upaya penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan milik daerah tersebut.
Pasalnya, sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha, disebut-sebut sudah di meja penyidik Kejari Kota Kediri dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 PDAM Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri, mengalokasikan anggaran senilai Rp 2.220.663.000 digunakan untuk proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi di sejumlah titik.
Hanya saja, proses pelaksanaanya disinyalir tidak hanya di kerjakan sendiri dengan sistem secara swakelola, tapi juga dikerjakan asal-asalan alias asal jadi mark up volume. Sehingga, tidak menutup kemungkinan kualitas proyek tersebut jauh dari nilai standar.
Hal itulah yang dijadikan dasar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama di Kota Kediri, untuk melaporkan dugaan kasus itu ke Kejari Kota Kediri, pada Oktober 2023 lalu.(mad)
Komentar