Press Release Polres Madiun Akhir Tahun 2024, Capaian Kinerja dan Ungkap Kasus Furoda

Madiun,Teraskata.com – Polres Madiun menggelar Press Release Capain kinerja selama tahun 2024 dan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan keberangkatan haji Furoda. Press Release ini dipimpin langsung WakaPolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi didampingi Kasihumas, Kasatreskrim dan Kasatnarkoba dengan mengambil tempat di Aula TS Polres Madiun. Selasa (31/12/24).

Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi menyatakan dibawah Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, kinerja pada tahun 2024 Polres Madiun meraih prestasi, diantaranya menerima penghargaan pelayanan publik, adanya penurunan Crime Total (Jumlah angka kejahatan yang dilaporkan) 14,3 % yaitu tahun 2023 = 189 tahun 2024 = 162, adanya kenaikan Crime Clearance (angka Penyelesaian tindak kejahatan) sebanyak 9% pada tahun 2023 = 155 tahun 2024 = 169.

Untuk jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat 5,9% pada tahun 2023 = 614 tahun 2024 = 650. Kasus Narkoba adanya peningkatan Crime Clearance 10,8%, dari 65 menjadi 72 kasus dengan 86 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti (BB) seperti sabu dan ganja mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan berhasilnya upaya preventif Polres Madiun dalam memutus rantai peredaran narkoba, seperti sosialisasi bahaya narkoba pada Sekolah, kampus dan warga di Desa dan Kelurahan di wilayah Polres Madiun.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo menjelaskan kasus penipuan dan/atau penggelapan keberangkatan haji Furoda yang melibatkan pelaku atas nama Juwariyah binti Sikas (42 tahun).

Pada tahun 2019, korban Nuryanti, mendaftarkan diri keberangkatan haji di Furoda Tours & Travel, yang beralamat di Jl. Raya Nglames No. 55, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, dimana tersangka Juwariyah pemiliknya. Untuk keperluan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp.199 juta yang dibayar secara bertahap dalam tiga kali cicilan. Meskipun dijanjikan berangkat pada 2020, keberangkatan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, tersangka meminta korban membayar tambahan biaya sebesar Rp. 100 juta untuk keberangkatan haji tersebut. Pada tahun 2023, korban diminta lagi untuk membayar uang tambahan sebesar Rp. 50 juta. Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp. 347 juta.

Setelah mengalami beberapa kali penundaan, korban Nuryanti mendapat informasi bila keberangkatan haji Furoda hanya bisa dilaksanakan jika korban membayar biaya tambahan hingga mencapai Rp. 400 juta per orang.

Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, namun pelaku hanya mengembalikan Rp. 77 juta dari total uang yang telah diterima.

Menurut Kasatreskrim, hingga saat ini sudah ada 7 orang pelapor dengan kerugian materil mencapai 5 miliar.

“Untuk pelaku sudah kami proses sidik, kita juga masih menunggu adanya pelapor-pelapor yang lain untuk berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Juwariyah, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan rangkaian kata bohong supaya orang lain memberikan suatu barang dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun”. (Sur).

Komentar