Madiun,Teraskata.com – Satresnarkoba Polres Madiun berhasil meraih tiga penghargaan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Semester I tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Jajaran Polda Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Fave Hotel Max Tunjungan, Surabaya, pada Selasa, 10 September 2024, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan Anev ini dihadiri oleh Wadirresnarkoba Polda Jatim, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim, serta seluruh Kasatresnarkoba Jajaran Polda Jawa Timur. Kasatresnarkoba Polres Madiun diwakili oleh KBO Satresnarkoba Polres Madiun dalam kegiatan tersebut. Para Kasatresnarkoba memaparkan berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba selama semester I tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polres Madiun berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi, yakni peringkat pertama dalam Restorative Justice (RJ) untuk kelompok B, peringkat pertama dalam Penyelesaian Perkara (Selra), serta peringkat kedua dalam kegiatan preemtif berupa sosialisasi untuk kelompok B.
Kasatresnarkoba Polres Madiun, AKP Toni Hermawan menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Satresnarkoba Polres Madiun. Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Madiun dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan Anev ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja serta mengidentifikasi solusi atas kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur, termasuk Polres Madiun yang terus berinovasi dalam berbagai program pencegahan dan penindakan. (Sur)
Komentar