TERASKATA.Com, Tulungagung – Seorang Pria berinisial YS (38) sesuai di KTP beralamatkan di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang swasta tersebut diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya lebih 5 gram, mengedarkan pil double L dan pil “Y” serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku YS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Kecamatan Kauman Tulungagung, pada hari Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 18.00. Wib,” terangnya. Minggu (15/05/2022).
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis Shabu, pil double L, pil “Y” dan Alprazolam yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti Shabu, pil double L, pil “Y” dan Alprazolam. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” ungkapnya.
Komentar