Pria Asal Sendang Dibekuk Polisi Saat
Transaksi Miras di SPBU Rejoagung

TERASKATA.Com, Tulungagung— Puluhan botol minuman keras (miras) disita Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, dari
seorang Pria berinisial WNA (22) alamat Desa Dono, Kecamatan Sendang, saat akan bertransaksi di SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kedungwaru, AKP. Edy Santosa, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Muhamad Anshori saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras di wilayah Kedungwaru yang kemudian ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan.

Lebih lanjut disampaikan Anshori, setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB petugas berhasil menangkap pelaku saat akan bertransaksi miras di dalam SPBU masuk wilayah Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) kardus yang berisi 50 botol bekas aqua yang berisi minuman keras jenis Arak Bali, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000,– (seratus ribu rupiah), Handphone merk Vivo warna hitam, serta 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu – abu dengan Nopol AG 1418 BO yang digunakan pelaku sebagai sarana,” terang Anshori, Senin (01/08/2022).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Polsek Kedungwaru.

“Dari hasil penyidikan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya. (Agus)

Komentar