TERASKATA.Com, Tulungagung— Ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, seorang pengedar sabu berambut pirang berinisial OB (47) yang beralamatkan di Jalan A.Yani Barat Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diamankan di Rutan Polres Tulungagung
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori. Jumat (26/08/2022).
“OB ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dirumahnya pada Senin (22/08/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB,” terangnya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Karangwaru. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah ditangkap, kasusnya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung,” jelasnya.
Dari penangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip yang berisi Sabu dengan berat bruto 0,71 gram beserta bungkusnya, 1 buah alat hisap Sabu (Bong), 1 buah korek api, dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah HP merk Oppo warna merah.
“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Agus)
Komentar