Program TMMD Ke 123, Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini pada Anak serta Bahaya Narkoba dan Minuman Keras

Tulungagung,Teraskata.com – Satgas TMMD ke 123 tahun 2025 gelar Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini pada Anak serta Bahaya Narkoba dan Minuman Keras, bertempat di aula kantor Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Kamis, (27/2/2025).

Kegiatan yang dibuka Danramil Sendang, melalui Serma.Sony Hendra Purnama, dihadiri perwakilan dari Kecamatan dan Polsek Sendang, diikuti kelompok muda warga masyarakat kecamatan Sendang dengan menghadirkan narasumber dari Bidang Kemasyarakatan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ahmad Faizal , serta Anggoro R. Ariyanto dari BNNK Tulungagung.

Dalam sambutannya, Danramil Sendang, yang diwakili Serma.Sony Hendra Purnama, menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian dari program TMMD ke 123 tahun 2025, guna meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wujud Kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam menanamkan semangat juang dan kebersamaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya menghimbau kepada para peserta sosialisasi tersebut untuk lebih memperhatikan dengan cermat materi materi yang akan dipaparkan oleh narasumber sehingga bisa berdampak positif pada kehidupan sehari-hari.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan TMMD ke 123 tahun 2025 Kabupaten Tulungagung. Kami harap untuk adik-adik nanti, mohon diperhatikan materi materi yang akan dipaparkan oleh narasumber
untuk menambah pengetahuan dan wawasan,” ucapnya.

Ahmad Faizal, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. 

Dalam paparannya, Ahmad Faizal selaku narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa, terkait perlindungan anak menurut undang-undang tahun 2022, usia sebelum 18 tahun itu masih tergolong anak, sementara itu menurut hukum pidana sebelum usia 21 tahun atau belum menikah juga masih dikategorikan sebagai anak.

“Jadi batasan usia anak itu pada usia18 tahun dan 21 tahun, atau belum menikah,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan pencegahan pernikahan dini pada anak, Ahmad Faizal, menjelaskan bahwa, realitas angka perkawinan pada anak di Indonesia tergolong masih tinggi, sehingga diharapankan melalui kegiatan sosialisasi ini angka pernikahan pada anak bisa turun dan tidak lagi ada peningkatan pernikahan pada anak.

“Karena dari segi kesehatan dan juga mental, anak usia di bawah 18 tahun itu belum kuat, selain itu dampak negatifnya juga akan sangat banyak, seperti putus sekolah, faktor ekonomi yang belum mapan, yang akhirnya berpotensi pada KDRT. Dari segi kesehatan hormon pada anak juga belum,” kata Faizal

“Poinnya, jangan fokus memikirkan nikah, tapi fokuslah memikirkan masa depan. Topik topik ini sangat relevan dalam kehidupan kita terutama bagi penerus bangsa,” ungkapnya.

Anggoro R. Ariyanto, narasumber dari BNNK Tulungagung

Sementara itu terkait dengan materi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras, Anggoro R. Ariyanto, selalu narasumber dari BNNK Tulungagung menyampaikan bahwa, Narkoba sebagai zat yang sangat diperlukan untuk pengobatan dalam pelayanan kesehatan seringkali disalahgunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan.

Selain itu lanjut Anggoro, jika disertai peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda.

“Bahkan dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional,” terangnya.

Melihat potensi bahaya dari narkoba dan minuman keras yang begitu besar mengancam, melalui program TMMD kali ini juga dilakukan proses pencegahan bekerjasama dengan BNNK Tulungagung, melakukan program sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras, serta dampak hukum bagi penggunanya

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan, warga terutama para pemuda, dapat mengetahui bahaya dari penggunaan narkoba dan minuman keras, sehingga tidak ada warga yang mau untuk menggunakan narkoba ataupun minuman keras,” tandasnya.

Dalam sosialisasi tersebut selain penyampaian materi terkait bahaya narkoba dan miras serta hukum yang berlaku, dilakukan dialog interaktif dan juga tanya jawab dengan peserta. (Agus)

Komentar