Madiun,Teraskata.com – Setelah sebelumnya PT KAI Daop 7 Madiun mengambil kembali aset KAI di jalan Jawa No.6 Kota Madiun, kembali kali ini bekerjasama dengan Kejari Kota Madiun, menunjukkan komitmen dalam pengamanan aset KAI.
Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua pihak. Kali ini, penyelamatan dilakukan pada aset KAI yang berlokasi di Ruko Jalan Trunojoyo, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tepatnya pada eks emplasemen Sleko lintas non-operasional Madiun-Slahung Km 03+957/961.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengungkapkan bahwa aset berupa tanah seluas 23,35 m² ini sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Penggunaan aset tersebut dilakukan tanpa adanya perikatan atau perjanjian kerja sama dengan PT KAI,” jelas Kuswardojo.
PT KAI menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan. Untuk itu, KAI mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tidak sah.
PT KAI akan terus melakukan penertiban terhadap aset aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset aset KAI.
PT KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI untuk menjalin kerja sama melalui perjanjian resmi. Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
Komentar