TERASKATA.Com, Tulungagung-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung targetkan 60.000 sertifikat di 27 desa pada 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, target tersebut lebih besar dibandingkan dengan tahun 2022 yakni sebanyak 18.700.
“Dari 12 Desa di Tulungagung pada tahun 2022 lalu total ada 18.700 yang sudah selesai, sedangkan untuk penerbitan sertifikat sudah ada sekitar 11.600 yang juga sudah selesai, dan ini tinggal kurang lebih 1.800 masih dijadwalkan akan dibagikan,” kata Ferry Saragih saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Selasa (03/01/2023) siang.
“Dari target tahun 2023 ini, 60.000 untuk pengukurannya, sedangkan yang 47.000 untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Untuk menghindari adanya permasalahan di lapangan, terkait batas tanah, pihaknya menghimbau, kepada masyarakat yang ada di 27 Desa yang mengikuti program PTSL tahun 2023 tersebut agar terlebih dahulu memasang patok batas tanah supaya jika terjadi permasalahan segera dapat diketahui dan secepatnya dicarikan solusi.
“Selama ini memang masih banyak terjadi permasalahan terkait batas tanah, tolong mulai sekarang segera memasang patoknya khususnya yang di 27 Desa, agar nantinya jika ada permasalahan sudah ketahuan duluan agar secepatnya dicarikan solusinya, misal dengan mediasi. Namun bila hal itu tidak bisa ya kita tinggalkan dan nanti kita masukkan dalam kriteria K2 atau yang bermasalah,” terang Ferry.
Masih banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa untuk mengurus sertifikasi tanah membutuhkan biaya mahal serta proses yang ribet, Kakan BPN Tulungagung ini menuturkan bahwa, biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah, selain itu terkait biaya yang tidak tercover sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri dengan besaran maksimal 150 ribu rupiah.
“Melalui program PTSL, biaya proses sertifikasi yang ada di BPN sudah ditanggung pemerintah, meliputi biaya pengukuran tanah, biaya panitia hingga terbitnya sertifikat tanah,” tuturnya.
“Untuk biaya yang tidak tercover itu adalah biaya pra PTSL meliputi, persiapan pemberkasan sebelum PTSL, dan itu juga sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri maksimal Rp 150 ribu. Kemudian setelah berkasnya sudah lengkap semua, masuk ke BPN sudah ditanggung APBN,” jelas Ferry Saragih.
Komentar