TERASKATA.COM,Tulungagung-Dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sebanyak 50 lebih Banner dan 4 spanduk disepanjang jalan seputaran Kelurahan Kepatihan, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, bersama petugas Kelurahan Kepatihan. Senin (29/05/2023) pagi.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Muhamad Ernu mengatakan, dari jumlah banner niaga yang terjaring penertiban tersebut, banyak yang tidak berijin, 5 banner diantaranya terpaksa diturunkan karena masa ijinnya sudah habis, sedangkan yang lainnya dalam kondisi rusak.
“Kalau tidak ditertibkan dikawatirkan bisa mengganggu masyarakat pengguna jalan,” ucapnya.

Selain mengacu pada Perbup No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame, lanjut Ernu, pihaknya lebih menekankan pada tindakan preventif dalam penertiban tersebut. Namun demikian terkait dengan sanksi yang bakal diterapkan pihaknya bakal memanggil penyelenggara reklame yang melanggar tersebut secara tertulis.
“Namun jika kemudian hari tetap melanggar tentu akan kita lakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ini terus akan kita lakukan secara kontinu,” terangnya.
Mendukung penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Kepala Kelurahan Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, juga menerjunkan Kasi Trantib Kelurahan bersama Linmas setempat.
“Tentunya, kita dari Pemerintah Kelurahan Kepatihan sangat mendukung kegiatan ini. Dan nantinya kita juga akan terus bersinergi dengan pihak Satpol PP Tulungagung dalam hal kegiatan yang lainnya demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Kepatihan yang aman dan tertib,” pungkasnya.(Agus)
Komentar