Rapat Paripurna DPRD Menyepakati APBD Kabupaten Madiun TA 2025

Madiun,Teraskata.com – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripuna dengan 3 agenda, agenda pertama, Rapat Paripurna Penetapan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun tahun 2024-2044. Agenda Rapat kedua Penandatanganan Kesepakatan DPRD dan Pj Bupati Madiun terhadap APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Agenda ke 3, Rapat Paripurna penyampaian jawaban PJ Bupati Madiun terhadap 3 (tiga) Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024. Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun pada hari Jum’at, (29/11).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono membuka langsung rapat paripurna DPRD ini dan dihadiri pimpinan dan anggota dan Forkopimda Kabupaten Madiun. Dari pihak Eksekutif, tampak hadir Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, Pj Sekda, Sodik Hery Purnomo, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Para Pimpinann OPD dan para Camat se-Kabupaten Madiun.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono melaporkan hasil pembahasan terkait APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.

Berdasarkan kesepakatan, proyeksi Raperda APBD TA 2025, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,077 triliun, Belanja Daerah Rp 2,1 triliun dan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 96 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 6,5 miliar.

Menurut Budi Wahono, Pendapatan Daerah Rp 2,077 triliun dihadapkan dengan Belanja Daerah sebesar Rp 2,1 triliun maka terdapat defisit anggaran Rp 90 miliar. Apabila defisit anggaran tersebut dihadapkan dengan surplus pembiayaan netto sebesar Rp 90 miliar, maka anggaran menjadi berimbang.

Agenda berikutnya Penandatanganan Kesepakatan DPRD dan Pj Bupati Madiun terhadap APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Ketua Dan Wakil Ketua DPRD diikuti Pj. Bupati Madiun menandatangani dokumen yang telah disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif.

Rapat dilanjutkan dengan agenda Jawaban Penjabat Bupati Madiun terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024. Antara kian, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda Penyelenggaraan Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun. (Sur).

Komentar