Rapat Paripurna DPRD Menyetujui Dua Raperda Pemkab Madiun Menjadi Perda

Madiun,Teraskata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka membahas persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat paripurna ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin, (24/3/2025).

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, Forkopimda, Sekda, Ir. Tontro Pahlawanto, asisten sekda, staf ahli, kepala OPD, serta para camat.

Ada 2 Pansus DPRD untuk membahas dan mendalami dua Raperda tersebut. Pansus 3 yang diketuai Hari Puryadi, membidangi dan membahas Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Pansus 2 dengan Ketua Mashudi membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Setelah melakukan pembahasan dan kajian materi raperda yang mendalam, Pansus 3 dan Pansus 2 dalam penyampaian laporan dalam Rapat Paripurna merekomendasikan dua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif. Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun yang hadir, dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Madiun sebagai tanda pengesahan 2 Raperda menjadi Perda.

Selanjutnya dalam sambutannya, Bupati Madiun menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dengan instansi terkait. Raperda ini juga bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan peran PPNS di Kabupaten Madiun agar lebih profesional dan akuntabel dalam penegakan peraturan daerah.

Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menandaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi yang berhubungan dengan tenaga kerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Diperlukan adanya pengaturan secara menyeluruh dan komprehensif guna meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di Kabupaten Madiun.

Dalam sambutan penutupnya, Bupati Madiun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, dan akan selalu memperhatikan saran dan pertimbangan anggota DPRD terhadap  implementasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati dan disetujui. (Sur).

Komentar