Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024

Dari kesimpulan tersebut Ketua DPRD Marsono menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang telah disampaikan, pada dasarnya DPRD Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, disetujui menjadi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.

Semesta itu dalam kesempatannya, Pj. Bupati Heru Suseso, menyampaikan bahwa, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.

Dikatakannya, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah maka komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut :

I. Pendapatan : Rp. 2.882.829.242 .528 (dua triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).

Il. Belanja : Rp. 3.291.464.551.293
(tiga triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).

defisit : Rp. 408.635.308.765
(minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

III Pembiayaan :

a. Penerimaan : Rp. 424.035.308.765 (empat ratus dua puluh ernpat miliar tiga
puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

b. Pengeluaran : Rp.15,400.000.000,
(lima belas miliar empat ratus juta rupiah)

Pembiayaan Netto :
Rp. 408.635.308.765
(empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)

IV. Sisa Lebih Pembiayaan

Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
(nol rupiah).

Komentar