“Selanjutnya mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi
kedua lembaga, sehingga dapat disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang diparipurnakan hari ini,” ucap Pj.Bupati.
“Nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (Agus)










Komentar