Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD dan Penetapan Ranperda APBD Tulungagung TA 2025

Tulungagung,Teraskata.com – Rapat paripurna PAW anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029, dan penyampampaian rencana kerja DPRD tahun 2025, pengumuman Propemperda tahun 2025 serta persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, digelar di ruang Graha Wicaksana, lantai dua gedung DPRD kabupaten Tulungagung. Selasa (26/11/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin
Ketua DPRD, Marsono, dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekda Tri Hariadi, serta kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Ketua DPRD Marsono mengatakan, pelantikan Eko Wijianto sebagai anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Gerindra, menggantikan Ahmad Baharudin, yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1197/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Penganngkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Sedang pemberhentian Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan rencana kerja DPRD Tulungagung tahun 2025 oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib

Selain juga diumumkan Propemperda tahun 2025 yang disampaikan oleh Dio Jordy Alvian, dan laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh dr Meidyan Ricca Alvinca dipl CIBTAC.

Sementara itu, saat penyampaian pandangan akhir fraksi tentang penetapan Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025, semua fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadi perda. Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan yang mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhir fraksinya tetap pula memberi catatan.

Catatan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang dibacakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung Permadhi SHut, di antaranya adalah agar Pemkab Tulungagung lebih memperhatikan guru di pesantren dan menambah lumbung pangan untuk menyukseskan swasembada pangan.

Ada pun komposisi Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025 yang telah disetujui menjadi perda, di sisi pendapatan Rp 2.870.659.863.763,74 dan belanja Rp 3.035.659.863.763,74. Hal ini mengakibatkan defisit Rp 165.000.000.000,00.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 165.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 0,00. Pembiayaan netto Rp 165.000.000.000,00.

Sedang sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (Silpa) tahun berkenaan Rp 0,00.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Heru Suseno, menyatakan, karena Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025 sudah disepakati dan disetujui akan segera dikirim ke Pj Gubernur Jatim untuk mendapat evaluasi.

“Sementara untuk catatan dari Badan Anggaran dan fraksi itu sejalan dengan prioritas Pemkab Tulungagung di tahun 2025. Yang pertama prioritas SDM, pendidikan dan kesehatan. Kemudian juga pengentasan kemiskinan,” tuturnya. (Agus)

Komentar