Rapat paripurna Penyampaian Ramperda Masa Sidang III Tahun Sidang III

Sementara itu, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan, satu ranperda prakarsa yang disampaikan Pemkab Tulungagung di rapat paripurna adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042.

Menurutnya, pembentukan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042 merupakan suatu bentuk upaya evaluasi terhadap RTRW Kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan, untuk menghitung tingkat kesesuaian perencanaan yang dibuat dan realisasinya serta terhadap perubahan dan tuntutan dinamika masyarakat dan pemerintahan yang terjadi melalui metode yang telah ditetapkan.

“Proses ini telah dilakukan sejak Tahun 2017, dengan rekomendasi revisi terhadap RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032 dan telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012,” kata Wabub Gatut Sunu

Sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RTRW oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tulungagung, lanjut Gatut Sunu, maka Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun 2018 menyusun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia berharap, semoga seluruh proses berkaitan dengan Ranperda-ranperda dimaksud dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang “Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto” (Agus)

Komentar