Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Heru Suseno menyebut, RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung, baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.

“Terimakasih kepada seluruh anggota Dewan, Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut
untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” ucapnya. (Agus)

Komentar