TERASKATA.Com, Tulungagung–Ratusan butir pil koplo diamankan anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung dari dua orang pria warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa, (23/08/2022) pagi kemarin.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial IM (33) alias Gendon dan AG (30) alias Gradak, tidak berkutik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yakni memiliki dan menyimpan Pil Dobel L untuk diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Mohamad Anshori, mengatakan, Kedua pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pagi kemarin sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah masuk wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu.
Menurut Anshori, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Pil Dobel L di wilayah Kecamatan Boyolangu, yang kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku ini sebenarnya sudah lama jadi target operasi (TO) petugas, dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keduanya bisa ditangkap,” terang Anshori. Rabu (24/08/2022).
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, dari pelaku IM alias Gendon, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) butir yang disimpan dalam plastik, 1 (satu) botol warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1(satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol AG 4425 T.
Sedangkan dari pelaku AG alias Gradak, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 686 (enam ratus delapan puluh enam) butir dalam bungkus plastik, uang tunai Rp 30.000,– (tiga puluh ribu) hasil penjualan pil dobel L, 1 (satu) buah botol plastik warna putih sebagai pembungkus pil dobel L, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.
“Setelah itu pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Anshori.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(Agus)
Komentar