Tulungagung,Teraskata.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya warkop karaoke yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol tanpa ijin, Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6) serta instansi terkait lainnya, lakukan razia ke sejumlah Warkop Karaoke yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Kedungwaru. Jumat (23/08/2024) malam.
Dalam razia tersebut, ada empat titik yang dilakukan penyisiran yakni, tiga warkop karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan satu titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru.

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, mengatakan, dari empat titik yang terjaring razia, didapati ada 100 botol lebih minuman keras, yang selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Terkait perijinan, Sumarno mengungkapkan bahwa sebagian warkop karaoke sudah berijin namun demikian sudah tidak berlaku lagi perijinannya.
“Sebagian memang sudah berijin, akan tetapi sudah waktunya untuk memperpanjang. Untuk selanjutnya pemilik warkop karaoke akan kita panggil ke kantor guna proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Agus)
Komentar