TERASKATA.COM, Madiun – Rencana pemberlakuan One Gate System atau portal Pemerintah Kota Madiun dalam pengelolaan lahan parkir di Pasar Besar Kota Madiun (PBM), membuat resah juru parkir (jukir) yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan parkir PBM. Hal itu tersirat saat menyampaikan aspirasinya di hadapan para wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Madiun beberapa hari yang lalu.
Belum jelasnya nasib para jukir membuat keadaan hati semakin bergejolak. Dengan alasan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melakukan perubahan sistem parkir di PBM. Apalagi dengan dalih adanya rekomendasi dari KPK untuk mengatasi kebocoran PAD di sektor retribusi parkir.
Terkait rekomendasi dari KPK tersebut, Penulis Serial Si Doel Anak Sekolahan Harry Tjahjono yang juga selaku Pembina Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) memberikan argumentasinya.
“PBM dipasang portal parkir, dalihnya rekomendasi KPK. Bagaimana isi rekomendasi KPK itu, saya tidak tahu karena tidak pernah diekspose kepada publik. Meski saya merasa aneh kenapa KPK kok merekomendasikan portal di sebuah pasar tradisional di derah, sementara pekerjaan memberantas korupsi nasionl menumpuk tinggi. Tapi, dalih KPK ini menjadi argumentasi Pemkot Madiun untuk mengeksekusi portal PBM,” beber Hari, Senin (27/3/2023).
Menyinggung perihal selisih pendapatan daerah antara pengelolaan parkir secara konvensional dan sistem portal. Menurut hasil survei KPKNL menyebutkan seharusnya sektor retribusi parkir khususnya di PBM bisa menghasilkan pendapatan sebesar 2,5 milyar Rupiah per tahun bila dengan sistem portal. Dimana terpaut jauh dengan sistem lama yang dikelola manual oleh jukir dengan pendapatan sekitar 780 juta per tahun.
“Maka bisa dimaklumi jika portal lantas diterapkan, dengan jurus basa basi solusi akan merekrut jukir lama dan lain sebagainya,”lanjut Harry.
Menurutnya, persoalan utama dalam pengelolaan parkir yaitu terkait kejujuran yang mengarah pada transparansi data. Disayangkan, secara pribadi ia tidak melihat adanya transparansi tentang rekomendasi KPK, survei dan perihal lain yang dijadikan dalih oleh Pemkot Madiun untuk memportal PBM.
“Saya tidak yakin kelak juga akan ada transparansi sol rekrutmen jukir lama, apakah gajinya sesuai UMR, berapa hasil parkir pasar setelah diportal, berapa yang didapat pengelola portal dan sebagainya,” tegasnya.
Di akhir, ia mengakui bahwa kebijakan yang berwenang ini tidak selalu berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat.
“Tapi menyoal kebijakan penguasa memang merepotkan. Akhirnya hanya akan berhadapan dengan klaim bahwa pejabat yang berwenang adalah saya, bukan kamu. Saya pikir, kita butuh argumentasi, bukan arogansi. Bukan bermacam dalih yang dijadikan pembenaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebagian anggota PTKN adalah pengurus inti kepengelolaan lahan parkir PBM dalam kurun waktu puluhan tahun. (SR)
Komentar